c2i_1832016183629
Bogor – Jumat 15 April 2016 Sat Narkoba Polres Bogor Kota berhasil mengamankan Ribuan obat-obatan dan Psikotropika siap jual oleh kedua sahabat berinisial FP dan DD.
Kedua tersangka ditangkap pada lokasi berbeda, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Wahyu Agung mengatakan sekitar pukul 08:00 wib (15/04) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka DD sering menjualbelikan Psikotropika dan obat-obatan, setelah berhasil menangkap DD dan mengamankan 6 butir Pil Aprazolam, 91 butir pil Heximer dan 32 butir pil Trihexyphenidyl siap jual. Menurut tersangka DD Psikotropika dan obat-obatan tersebut didapat dari tersangka FP yang memang sedang membeli Obat-obatan tersebut di jakarta.
Setelah melakukan pengembangan dan menunggu kedatangan FP  di stasiun Kereta Api Bogor pada pukul 13.30 wib (15/04) terlihat tersangka FP sedang membawa satu tas gendong, dan setelah di tangkap dan di geledah di dalam tas milik FP terdapat 30 butir pil Aprazolam, 3000 butir pil Heximer dan 90 butir pil Trihexyphenidyl yang menurut pengakuannya obat-obatan tersebut pesanan dari beberapa orang termasuk tersangka DD.
Tersangka DD dan FP dijerat pasal 60 ayat (1), pasal 62 UU no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 196, 197 UU no.36 tahun tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman kurungan 12 Tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 12 =