Humas Polresta Bogor Kota ; Dalam sehari Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menilang puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, Jum’at (21/07/2017).
Tilang tersebut diberikan kepada sebanyak 15 angkutan kota, 48 kendaraan melawan arus, dan 60 kendaraan yang parkir dan berhenti di bahu jalan atau trotoar secara sembarangan di jalan utama maupun jalan lain yang terindikasi rawan pelanggaran lalu lintas

Sebanyak 34 personil diturunkan dalam operasi ini. Hasilnya, operasi yang di gelar dari pukul 08:00 WIB s/d 10:00 WIB berhasil menjaring puluhan kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran. Kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyio Priaji, SH. S.IK.

“Sangat disayangkan, kesadaran para pengendara roda dua dan roda empat untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih minim. Mudah-mudahan dengan upaya tegas tilang ini bisa memberikan efek jera, sehingga pengendara roda dua dan roda empat lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya SIK. MH mengatakan, kami pihak kepolisian Polresta Bogor Kota akan terus menggelar giat seperti ini.
“Terutama melakukan penindakan terhadap para pengendara yang mengganggu kenyaman pengguna jalan lainnya,” singkatnya dengan nada tegas. (RgK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

12 + 12 =