Polresta Bogor Kota – Puluhan angkutan kota (Angkot) dari berbagai trayek diamankan di kantor Polresta Bogor Kota karena melakukan pelanggaran lalu lintas, tidak dapat menunjukan STNK yang sah, KIR yang masih berlaku maupun para pengemudi yang belum memiliki SIM Umum.
Pihak Sat lantas Polresta Bogor Kota pun membuka Posko ersama untuk pemilik angkot yang membewa kelengkapan kendaraan baik itu STNK maupun KIR yang masih berlaku, tak hanya itu angkot baru bisa keluar bilamana dikemudikan oleh supir yang memiliki SIM A/BI/BII umum.
Kegiatan ini merupakan upaya penertiban angkutan umum di kota Bogor, karena kita ketahui bersama salah satu penyebab kemacetan lalu lintas di Kota Bogor adalah prilaku supir angkot yang suka melanggar, dan kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas dan menciptakan kamseltibcar lantas yang lebih baik di kota Bogor. (alx-iwn)




