Polresta Bogor Kota – Perkembangan penanganan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dalam perkara Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal I angka 1 UU RI No 17 Tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp.5.000.000.000,-( lima milyar rupiah).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/795/IX/2017, tanggal 3 September 2017 an. Pelapor Afendi dan Sp. Sidik/ /IX/2017, tanggal 16 Oktober 2017. Dengan TKP Kelas 4A SD Bantarjati 1 Jl.Ceremei Ujung No.70 Bantarjati Atas Kec.Bogor Utara Kota Bogor.
Diketahui adanya Persetubuhan tersebut terjadi sekitar bulan September tahun 2014 dengan PELAPOR : AF, TERLAPOR : Sdr. MM. KORBAN : sdri. YS (14 th 11 bln).
Kronologis Kejadian : Tersangka yang merupakan wali kelas Korban yang saat itu kelas 4 SD dan berusia 10 tahun menghampiri korban yang sedang sendiri di kelasnya karena tidak ikut pelajaran olahraga dengan alasan tidak punya baju olahraga , lalu tersangka yang sudah membawa lakban dan tali rapia membuka dan menempelkan lakban ke mulut korban dan mengikat tangan korban dengan tali rapia dan menyetubuhi korban dengan cara tersangka memasukan batang kemaluan ke dalam lubang vagina korban selama beberapa menit lalu setelah selesai tersangka mengancam korban dengan mengatakan “Jangan bilang siapa siapa , kalau kamu bilang sama orang orang, kamu saya bunuh” lalu tersangka memberikan uang kepada korban namun korban menolak. Dan tanggal 3 September 2017 dini hari Korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu dan Ayah tirinya.
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017, Unit PPA Polresta Bogor Kota dipimpin oleh Kanit PPA telah dilakukan penangkapan sdr. MM di rumahnya sekitar Bantarjati Atas Kec.Bogor Utara Kota Bogor Tsk langsung bersifat kooperatif tanpa melakukan perlawanan.
Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka Bahwa tersangka mengakui telah memijit tubuh korban di kursi dan lantai kelas 4A namun tidak mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban .
Langkah – langkah yang dilakukan PPA Polresta Bogor Kota :
– Melakukan Penahanan terhadap Tersangka
– Selanjutnya akan dilakukan pengembangan apakah ada korban korban yang lain.
KASUBBAG HUMAS POLRESTA BOGOR
Info Terkait
Kapolresta Bogor Kota Pimpin Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Pondok Pesantren Al-Baron, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Bogor Kota - Polresta Bogor Kota Polda Jabar, melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar dilaksanakan di Kebun milik...
Kasus Pembunuhan Berhasil diungkap Polresta Bogor Kota Kurang dari 24 Jam
BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di...
Kapolresta Bogor Kota Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Anggota Berprestasi
Bogor Kota - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Pol Eko Prasetyo kembali menunjukkan apresiasi tinggi terhadap kinerja anggotanya yang...
Jumat Berkah Polresta Bogor Kota: Personel Bagikan Makanan Gratis kepada Jamaah Sholat Jumat
BOGOR KOTA - Polresta Bogor Kota kembali menggelar kegiatan sosial "Jumat Berkah" pada Jumat, 17 Januari 2025, dengan membagikan makanan...
200.000 Ribu Jiwa Warga Jabotabek Berhasil Diselamatkan Polresta Bogor Kota
BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Eko Prasetyo menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Mako...
Waka Polresta Bogor Kota Pimpin Syukuran HUT Satpam Ke -44
BOGOR KOTA - Waka Polresta Bogor Kota Kombes Guntur M Tariq pimpin langsung syukuran HUT Satpam ke-44 tingkat Kota Bogor...