Polres Bogor Kota – Siang tadi Senin (19/9) Polsek Bogor Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( pasal 363 KUHP) di Jl. Artzimar II Gg. Kapunduhan 1 No. 35 RT.001/018 Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara-Kota Bogor.
Terhadap korban / pelapor atas nama JUBAIR PUTRA HERMAWAN (18 th)
Seorang mahasiswa yang melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bogor Utara Tak lama setelah kejadian pencurian terjadi.
Pencurian dilakukan oleh Pelaku dengan cara merusak / mencongkel pintu kamar, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar & mengambil 1(satu) buah Laptop merk Acer warna merah, Mengambil uang tunai sebanyak Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah), dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku yang korban sebutkan kepada penyidik, Pihak kepolisian tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku, karena berbekal data jaringan kelompok pencuri yang biasa beraksi dengan modus-modus serupa dan pola waktu tindak pidana yang sama pula.
Pelaku yang diketahui berinisial MA (19 th) langsung digelandang ke Mako Polsek Bogor Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dari diri tersangka berhasil diamankan 1(satu) buah Laptop, Uang tunai Rp. 800.000,- 1(satu) buah Kikir, 1 (satu) Buah Pahat.
Menurut Kapolsek Bogor Utara Kompol Wijayanti, ini merupakan prestasi tersendiri bagi jajarannya karena dari kejadian , pelaporan hingga berhasil ditangkapnya tersangka pencurian tersebut tidak memerlukan waktu yang lama. (Alx-iwn)