Polsek Bogor Timur melaksanakan operasi miras dalam rangka cipta kondisi di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor, pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025, pukul 21.00 WIB. Operasi ini dipimpin oleh Pawas Iptu Sumpena, SH, dan melibatkan beberapa personil.

Lokasi yang dituju adalah Warung Jamu RT 03/13, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Pemilik warung, Yogi Fernando Putra, didapati menjual miras ilegal. Petugas mengamankan 15 botol ciu dengan volume 7500 mililiter.

Tindakan kepolisian yang dilakukan adalah memberikan himbauan kepada penjual miras untuk tidak menjual miras kembali, mengamankan barang bukti, dan memberikan surat tanda penerimaan (STP) kepada pedagang miras. Selain itu, petugas juga melaporkan hasil operasi kepada pimpinan. Operasi ini bertujuan untuk mengurangi penjualan miras ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Bogor Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − eight =