Polresta Bogor Kota- Kepolisian Polsek Bogor Tengah melakukan penangkapan terhadap A (17) pelaku penganiayaan tehadap fahmi yang terjadi pada Minggu (24/10/2017) di Jl. Tegallega, Kel. Tegallega, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Tersangka yang merupakan ketua geng Jambu Dua Street di tangkap di sebuah warnet di wilayah Warung Jambu, Bogor Utara pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, dan langsung digiring ke kantor Polsek Bogor Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Bogor Tengah Bogor Tengah Kompol Syafudin Gayo, dengan modus janjian tawuran di media sosial, selanjutnya tersangka mempersiapkan sebuah senjata tajam berupa samurai.
“Tersangka dikenakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2001 Tentang perlindungan anak. Jo. Pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 2012 Tentang sitem peradilan pidana anak, setiap kejahatan tawuran akan kami proses hukum untuk menimbulkan efek jera,” tegas Kompol Gayo.
Untuk itu, lanjut ia, kami menghimbau kepada para orang tua agar mengawasi betul pergaulan anak-anak mereka sering-sering koordinasi dengan pihak sekolah agar prilaku negatif dapat segera dicegah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − seven =