Unit Reskrim Polsek Bogor Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim hari ini (01/03) menggelar rekontruksi perkara Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tersangka FP , dan saksi yang terkait yaitu 1. Sdr. Indra 2, Sdr. Kustito, 3. Sdr. Bagas Putra 4. Rudi
Sedangkan korban almarhum EOS diperankan oleh Bripka Asep Sopiyan, kegiatan rekontruksi ini di gelar sebagai aplikasi dari hasil penyidikan sesuai Laporan polisi No.Pol ; Lp/151/II/2016/sek bobar. tanggal 07/02/2016. Tentang perkara Penganiayaan yang mengibatkan matinya orang lain , Tersangka FP di sangka melanggar pasal 338 Kuhp sub 351 Ayat 3 Kuhp.
Turut hadir dalam gelar rekontruksi ini yaitu Jaksa Penuntut umum sdr. Renaldy SH. sedangkan dari pihak tersangka pengacara tidak hadir.
Dari kegiatan rekontruksi yang dibantu juga oleh unit Inafis polres Bogor Kota ini menjelaskan bahwa benar pada hari Minggu 07/02/2016 jam.05.30 Wib di jl. Raya Ariya Suriyalaga Rt 02/04 kel Pasir Jaya kec Bogor Barat kota Bogor, telah terjadi perkara Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan olehTersangka FP terhadap korban sdr. EOS.
Dalam gelar rekontruksi ini disebutkan peran-peran dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan keterangan saksi-saksi.
Dipaparkan bahwa tersangka memukul korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis celurit ke bagian kapala korban sebanyak 1 kali pukulan, yang mengakibatkan korban langsung jatuh tersungkur , dan meninggal dunia setelah korban berada di rumah sakit
Hal-hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut di atas saksi-saksi yang terlibat membenarkan dan menyetujui adegan-adegan yang telah diperankan baik oleh Tersangka maupun oleh Saksi-saksi.
Gelaran rekontruksi ini berjalan sesuai dengan rencana dan kegiatan yang dituangkan dalam Berita acara Rekontruksi, pada kesempatan itu pula keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada pihak penyidik Polsek Bogor Barat atas penanganan kasus secara profesional, transparan dan akuntabel. (RG-alex)