PicsArt_1457956642982 PicsArt_1457956259781

Unit Reskrim Polsek Bogor Barat beserta Waka Polsek Akp Gatot S  selaku Wasdik ( selaku Pengawas Penyidik) Menggelar kegiatan gelar reka ulang/ rekonstruksi dalam perkara pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) an. IDF als. BELANG,  yang  dilaksanakan pada hari Senin ( 14/03) jam 10.00 Wib di TKP yaitu halaman parkir Warnet Tanza Jln. Pancasan Rt 02/06 kel Pasir Kuda kec Bogor Barat kota Bogor.
Ka Unit Reskrim AKP Yaser Arafat, SH selaku penanggung jawab penyidikan menggelar rekontruksi ini sebanyak 16 adegan reka ulang,  hal ini untuk meyakinkan penyidik dan untuk menjadikan terang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka  dan selain itu alasan utama gelar reka ulang ini berdasarkan adanya petunjuk JPU ( jaksa penuntut umum ) yang menginginkan agar perkara dengan LP/61/01/2016/JBR/RESTABGR/SEK BOBAR. Tanggal 20 Januari 2016. Tentang tindak pidana pencurian 1 ( satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU No.pol F-4186-BV milik saksi korban sdr Eko Prayitno, yang terjadi pada hari  Sabtu(05/12/2015) di Halaman parkir warnet Tanza Rt. 02/06 Jl Pancasan kel Pasir Jaya kota Bogor.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditangkap sdr IDF als. BELANG yang diduga telah melakukan perbuatan pencurian dimaksud , Jaksa Penuntut Umum dalam petunjuknya meminta reka ulang/ rekontruksi kepada penyidik mengingat perbuatan Tersangka tidak dilihat oleh saksi.
Untuk mengantisipasi terjadinya aksi main hakim sendiri dari pihak warga,  gelar reka ulang/ rekonstruksi ini dilaksanakan dengan penjagaan dan pengawalan ketat  oleh seluruh anggota unit Reskrim dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas serta awak QUICK RESPONSE Polsek Bogor Barat

 (sunaryo/rg)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − thirteen =