Bogor Kota – Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pembunuhan pemulung tanpa identitas di median jalan Tol Jagorawi tepat di bawah Jembatan Pakuan berinisial DL (28) yang mengaku bermotif ketersinggungan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan saat jumpa pers ungkap kasus tersebut di Pos Polisi Baranangsiang, Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (13/10) selang sepekan penemuan mayat pemulung tanpa identitas tersebut Rabu (5/10).
“Sampai dengan hari ini setelah ditangkap pelaku juga, kita masih belum menemukan atau mengetahui siapa yang merupakan identitas daripada korban pembunuhan ini,” ungkap AKBP Ferdy.
Wakapolresta Bogor itu menyampaikan pengungkapan kasus ini tidak mudah karena tidak ada identitas korban maupun warga yang mengenalnya. Sementara, pelaku juga meninggalkan korbannya dengan ditutup karung dan kardus seolah sedang tertidur.
Tewasnya pemulung tersebut terungkap setelah petugas Jasa Marga melihat seseorang sedang tertidur sejak pagi hari hingga sore dan tidak bergerak sedikitpun. Kemudian, petugas mendatangi dan membuka tutupan badannya, ternyata sudah tidak bernyawa dengan kondisi luka terbuka di bagian kepalanya.
Kepolisian kemudian menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi. Namun, berhari-hari tidak ada masyarakat yang mengaku mengenalnya.
Selanjutnya, kepolisian mendapatkan petunjuk dari warga bahwa korban sempat mengobrol dengan tersangka DL. Dari keterangan itu, pada Rabu (12/10), kepolisian mencari pelaku hingga akhirnya ditemukan di sekitar wilayah Jalan Pajajaran dan segera ditangkap saat itu juga.
Kasatreskrim Kota Bogor Kompol Dhoni Erwanto menambahkan bahwa motif pembunuhan dilakukan spontan oleh pelaku ketika merasa tersinggung.
DL pun membacokkan golok yang sehari-hari ia bawa saat memulung di sekitar Tol Jagorawi hingga wilayah Ciheuleut sebanyak empat kali di bagian kepala belakang korban dan satu kali di bagian pelipis.
Eko menyebutkan, dari informasi warga diperkirakan korban berasal dari Kabupaten Cianjur.
“Pelaku mengaku tidak mengenal korban, hanya mengetahui sering ada di lokasi. Saat itu dia tersinggung dengan korban yang duduk di tempat istirahatnya. Korban sekitar umur 50 sampai 60 tahun sedangkan pelaku 28 tahun asal dari Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
DL yang dihadirkan dalam ungkap kasus mengaku dimarah-marahi oleh korban di tempat biasa dia beristirahat. Korban menurut tersangka ingin beristirahat di tempatnya dengan marah-marah.
“Dia marah-marah gitu aja. Pakai bahasa Sunda,” ujarnya.
Eko menyampaikan, kini DL disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sumber Antara