Polresta Bogor Kota – Senin 16 Oktober 2017, pukul 13.00 wib Polresta Bogor Kota melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkoba.
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang dan Narkotika jenis Sabu, dari hasil pengungkapan tersebut berhasil di amankan 9 (Sembilan) orang tersangka dan dilakukan proses penyidikan di Sat Narkoba Polresta Bogor Kota dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bogor Kota, terdapat 1 orang tersangka DS masih DPO.

9 (Sembilan) orang tersangka tersebut ditahan dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) Tahun kurungan penjara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.S.I.K.M.H mengatakan “pengungkapan kasus narkotika dengan jenis obat-obatan terlarang yang sedang marak berupa Pil Hexymer, Pil Tramadol dan Aprazolam, untuk peredaran itu sendiri mereka  (tersangka) dengan cara membeli dari Jakarta dan diantar melalui kurir, setalah dilakukan proses penyidikan para tersangka di tahan di rutan Polresta Bogor Kota.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 2 =