BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar pengungkapan kasus Penyalahgunaan Senjata Api, Viral Ambulan di halangi kendaraan lain, Kasus Penipuan SIM, dan Kasus Prostitusi Online yang dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, 05 Mei 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar mengatakan pengungkapan kasus ini berhasil dari dilaksanakannya patrol cyber yang sering dilakukan oleh Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota sehingga dapat mengamankan pelaku pelaku tersebut.
“Untuk Kasus kepemilikan senjata api illegal berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota terhadap orang yang diduga memiliki sabu sabu seorang laki laki berinisial MJJ, saat di geledah tasnya barang bukti yang dicurigai tidak ada namun menemukan sepucuk senpi beserta peluru tajam berkaliber 9 mm sebanyak enam butir beserta magasen dan dilakukan tes urine hasilnya positif sabu sabu dan pelaku mendapatkan senpi tersebut melalu marketplace dan kami jerat dengan Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggitingginya dua-puluh tahun,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (5/5/2023).
“Yang kedua kasus mobil Avanza hitam menghalangi ambulance yang sempat viral kita sudah meminta keterangan dari pengendara kendaraan Avanza tersebut yang ternyata seorang WNA dari Arab Saudi dan si pengendara mengatakan pada saat dimintai keterangan bahwa dirinya bingung kenapa ada motor pengawalan di samping kendaraannya dan di belakang ada mobil ambulans dan tentunya terhadap pengemudi mobil Avanza hitam memenuhi unsur pelanggaran UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda 250 ribu Rupiah,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Kasus penipuan pembuatan SIM pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen aspal di media social dengan tarif beragam dan ini sangat berbahaya dan kami mendapatkan informasi melalui nomor aduan yang saya share ke masyarakat dan saya sampaikan kepada masyarakat rasa terima kasih atas kooperatif warga Bogor untuk melaporkannya sehingga tidak aka nada korban selanjutnya dan modusnya si korban mentransfer sejumlah biaya ke akun pelaku dan pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Selanjutnya Kasus Prostitusi Online dan ini juga berkat aduan masyarakat lewat nomor aduan saya, korban dari kasus ini merupakan anak dibawah umur yang di perdagangkan oleh para pelaku dan TKP hasil pengungkapan tersebut ada 3 tempat yaitu Reddorz Air Mancur, Apartemen Bogor Valley dan Kost Kostan daerah tajur Bogor Timur, tentunya ada keterlibatan dari pihak yang merekrut dari korban-korban tersebut dengan melakukan bujuk rayu, komunikasi lewat FB, upaya meyakinkan, merayu, dsb. Seperti digaji Rp 3 juta per minggu, ada yang diimingi Rp 2,8 juta per bulan dan Anak dibawah umur yang dieksploitasi dengan tarif Rp 300 ribu sekali pertemuan, pelaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu per pertemuan dan para pelaku kami jerat dengan UU perlindungan anak Pasal 76 jc 83 UU RI 35/2014 tentnag perubahan atas perubahan UU… tentang perindungan anak. Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.