BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok travel umroh, sekaligus mengamankan pelaku Chiesya Virginia Gitara (39).

Dari 106 jamaah umroh yang tertipu, perempuan asal Kota Bandung ini meraup pundi-pundi rupiah hingga mencapai 1,8 miliar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengelabuhi calon jamaah dengan iming-iming paket umroh murah.

“Pelaku CV menjanjikan pemberangkatan umroh dengan biaya murah, yaitu Rp 5 sampai Rp 12 juta per orang. Kita ketahui biaya berangkat umroh itu sekitar Rp 20 juta,” tegas Kombes Bismo dalam keterangannya di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (2/2/2023).

Atas iming-iming tersebut, para korban tergiur dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku. “Korban dijanjikan berangkat umroh ke Tanah Suci Mekah pada 22 Desember 2022,” terangnya.

Namun sampai tanggal yang dijanjikan, mereka tidak juga diberangkatkan. Uang yang sudah disetorkan pada pelaku juga tidak dikembalikan. Merasa curiga, para korban akhirnya melapor ke polisi.

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bergerak cepat dan mengejar pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku dikediamannya, wilayah Sentul Kabupaten Bogor.

“Kita juga amankan barang bukti seperti print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin, id card, paspor korban yang menjanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh lainnnya,” papar Kombes Bismo.

Setelah dilakukan pendalaman, sejak beroperasi dari tahun 2020, pelaku sudah memperdaya korban calon jamaah umroh hingga 106 orang.  “Total kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Ini masih akan terus kita dalami,” jelas Kombes Bismo.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan, korban calon jamaah yang tertipu aksi Chiesya Virginia Gitara nominalnya bervariasi.

“Dari belasan juta hingga ratusan juta. Ada korban yang mengajak 10 anggota keluarga yang dirugikan hingga Rp 200 juta,” ujar Kompol Rizka Fadhila.

Atas perbuatannya, dia diancam pasal 372 KUHP junto 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − five =