Bogor Kota – Polresta Bogor Kota Polda Jabar, melalui sat res narkoba berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras (MIRAS) ilegal di sebuah warung kelontong yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Senin (17/02/2025).

Tim yang dipimpin oleh Iptu Miswanto, S.H., Kasubnit III Sat Res Narkoba, melakukan pengecekan terhadap warung tersebut dan bersama dengan warga setempat, dilakukan pemeriksaan yang menghasilkan penemuan sejumlah minuman keras jenis Double G.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

11 bungkus plastik bening berwarna kuning berisi Miras Double G
3 bungkus plastik bening berwarna cola berisi Miras Double G
2 botol Miras Double G ukuran 1000 ml

Temuan ini langsung diamankan oleh Polresta Bogor Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Bogor Kota menghimbau agar masyarakat dapat terus berperan aktif dalam melaporkan adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Laporan dan dokumentasi terkait temuan ini telah diserahkan sesuai prosedur, dan Polresta Bogor Kota akan terus memantau serta menindaklanjuti peredaran barang-barang ilegal di wilayah hukum kota bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =