Humas Polresta Bogor Kota- Personil Gabungan Polresta Bogor Kota yang dipimpin Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H mengamankan giat Eksekusi Lahan Wisma Mahasiswa Latimojong Sulawesi Selatan di jln dr Semeru kel keb Kalapa kec Bogor Tengah Kota Bogor, ( Kamis, 27/04/27).
Pelaksanaan pengamanan eksekusi ini Atas pengajuan dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang menyelesaiakan sengketa tanah dan bangunan antara Yayasan Al ghazali Bogor dengan pihak Latimojong yang dimenangkan oleh pihak Yayasan Al Ghazali Bogor.
- R,F.A Ondaatje memiliki tanah di Jalan Dr semeru No.27 Bogor
- Tahun 1957 disewakan pemprov selsel (mess tondano)
- Tahun 1970 mess tondano berubah nama menjadi mess latimojang
- Tahun 1978 ada buktu sewa perorangan R.F.A Ondaatje
- Tahun 2000 Tanah tersebut dibeli oleh yayasan Al Ghazali
- Tahun 2007 atas dasar SIP (surat ijin penghunian) dari pemkot Bogor Pemprov sulsel menggugat sertifikat ke PTUN dengan putusan dimenangkan oleh yayasan Al Ghazali
- Tahun 2012 pemprov sulsel laksanakan gugatan perdata di menangkan oleh Yayasan Al Ghazali
- Tahun 2015 putusan MA menolak kasasi Pemprov sulsel
- Tahun 2017 atas putusan MA Yayasan Al Ghazali memohon permintaan eksekusi
Pelaksanaan giat pengamanan eksekusi dengan kekuatan 1000 personil dari gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Pemda kota Bogor secara umum aman dan kondusif.