Bogor Kota – Polresta Bogor Kota Polda Jabar, Dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah peredaran minuman keras ilegal, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota menggelar operasi razia minuman keras (miras) pada Rabu, 5 Februari 2025. Operasi ini dilakukan di beberapa titik di wilayah hukum Polresta Bogor Kota, dengan menyasar warung, kios, dan tempat yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, S.H., M.M., operasi ini melibatkan personel dari Sat Res Narkoba, termasuk Wakasat Narkoba, Kanit 1 dan 2, serta anggota Opsnal. Dari hasil razia, petugas berhasil menyita sebanyak 561 botol minuman keras berbagai merek dan jenis dari beberapa lokasi

Operasi ini merupakan langkah tegas Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Bogor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan memicu tindakan kriminal. Operasi ini akan terus kami lakukan demi keamanan bersama,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota.

Seluruh barang bukti telah diamankan, dan para pemilik warung/kios akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × four =