BOGOR KOTA – Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan press conference terkait kasus memindahkan bahan bakar gas bersubsidi yang ada didalam tabung gas elpiji berukuran 3 Kg kedalam tabung gas elpiji berukuran 12 Kg dan tabung gas elpiji berukuran 50 Kg serta memperdagangkan tabung gas ukuran 12 Kg dan tabung gas ukuran 50 Kg di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin 29 Mei 2023.
“Kita berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengoplos tabung gas elpiji 3 kilo ke tabung gas elpiji 12 dan 50 kilo di daerah Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur dan pelaku yang kita amankan ada 3 orang yang berinisial AS, SS, dan K dan mengamankan barang bukti berupa tabung gas sebanyak 982 tabung yang terdiri dari 780 tabung gas 3 kilo, 167 tabung gas 12 Kilo dan 35 tabung gas 50 Kilo,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (29/5/2023).
“Selain itu kita amankan juga sejumlah barang bukti lain berupa Alat Selang, Alat Suntik, Alat pengukur Gas, Segel Gas 12kg, Segel Gas 50kg, Es batu untuk mendinginkan gas dan 5 Unit Kendaraa Roda 4 untuk mengangkut tabung gas tersebut,” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Untuk para tersangka diberikan ancaman pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang Republik Indonesia no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pidana 6 tahun penjara atau denda 60 Miliar rupiah,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Saya menghimbau agar masyarakat berhati-hati membeli gas dengan harga yang murah dibawah harga distributor, kemudian untuk agen agar berhati-hati jika ada marketing yang menawarkan Gas harga dibawah Distributor dan menanyakan dari PT atau CV mana dan di cek legalitas izin usaha tersebut dan Masyarakat dapat melaporkan ke nomor aduan 0878 100 100 57 jika masyarakat melihat transaksi Gas yang mencurigakan,” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.