Kota Bogor – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot menggelar press conference ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Rabu (19/6/2024)

Kejadian tersebut terjadi saat IFM ( korban) warga Salabenda Kec. Kemang Kab Bogor di aniaya oleh sekelompok pelajar dari berbagai sekolah menengah yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di Kayumanis Tanah Sareal sekitar pukul 20.00 WIB, ujarnya.

Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan enam orang pelajar dengan inisial MF (18) warga Mekarwangi Tanah Sareal, MRH (17) warga Cijeruk Kab. Bogor, AIK (16) warga Cibadak Tanah Sareal Kota Bogor, GRB (15) warga Kemang Kab. Bogor, AR (16) warga Kemang Kab. Bogor dan MDF (16) warga Kayumanis Kota Bogor.

Adapun tersangka MF (18) melakukan penganiayaan dengan cara membacok jari korban dengan celurit yang mengakibatkan 3 jari korban terluka di mana 2 jari hampir putus, terangnya.

Kepada tersangka kami sangkakan Pasal 76 C Jo 80 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 Ayat (2) jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 1 angka 1 UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di malam hari serta lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa, ini adalah contoh dari tindak kekerasan yang merugikan generasi muda dan menunjukkan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua, pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + 17 =