Polresta Bogor Kota- Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang ada di Wilayah Kota Bogor yang disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H dalam Press Release di depan awak media, Senin (31/07/2017).
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya,S.I.K,M.H menyampaikan “penangakapan 3 tersangka HER,ER dan JS di mulai dari patroli cyber troops oleh anggota Sat Reskrim di media sosial khususnya Facebook didapat sebuah akun yang mepromosikan seorang wanita.Selain 3 (tiga) tersangka diamankan juga 3 (tiga) korban AM (15 th), NA (19 th), SS (18 th) yang salah satunya merupakan anak dibawah umur untuk dimintai keterangan di Mapolresta Bogor Kota’ ungkapnya.

Dari keterangannya tersangka HER menyuruh JS mencari perempuan untuk menemani dan melayani tamu laki-laki, kemudian tersangka JS menelepon ER mencari perempuan yang dijadikan korban. Setelah mendapatkan 3 (tiga) korban kemudian ER mengirimkan foto korban  pada JS dan foto tersebut dikirim kembali ke tersangka HER. Didalam akun media sodial Facebook milik HER, dia menawarkan korban inisial AM dengan memajang foto dan no hp korban. Setelah ada lelaki yang memesan ketiga Korban dan terjadi kesepakatan waktu , tempat dan harga, selanjutnya tersangka HER menjemput  AM di daerah cilebut dirumahnya tersangka ER, korban NA dan SS dijemput di daerah bojong gede. Dari tamu laki-laki tersebut HER diberi Rp. 500,000,- sebagai bukti panjar, dimana kesepakatan awal untuk satu orang perempuan dibayar sebesar Rp. 700,000,-, selanjutnya para korban dibawa ke salah satu wisma sekitar Kec.Tanah Sareal Kota Bogor.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua potong celana dalam, 1 unit HP Samsung, 18 butirobat Tramadol HCI, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 unit HP Mito, 1 unit HP merk LG.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun penjaran dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, Pasal 76F jo pasal 83 UU RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 27 ayat 1 (satu) jo 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × two =