20160210203910

Polres Bogor Kota – Kamis 11/02/2016 jam 10 00 wib Polres Bogor Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Eksekusi (Pengosongan) pengadilan Kota Bogor sesuai penetapan Ketua pengadilan Negeri Bogor No 17/ Pdt/ Eks/ 2015/ PN Bogor. jo. No 109/ Pdt.G/ 2012/ PN Bogor tgl 27 Nop 2015 terhadap :

  • Tanah dan bangunan seluas 329 m2 yang terletak di Jl Pengadilan No 43 Rt 005/03 Kel Pabaton, Kec Bogor Tengah, Kota Bogor berdasarkan hak milik No 2131 tahun 1982 surat ukur No 441 atas nama Djuliawati Wanakantjana, Herawaty Wanakantjana dan Andriani Wanakantjana
  • Tanah dan bangunan sesuai sertifikat Hak Milik ( SHM ) No 3492 surat ukurno 19/ pabaton/ 2011 yg terletak di Jl pengadilan no 43 Rt 05/03 Kel Pabaton Kec Bogor Tengah Kota Bogor seluas 114 m2 milik penggugat intervensi
  • Tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik No 3493 surat ukur No 20/ Pabaton/ 2011 yg terletak di jl pengadilan No 43 Rt 05/03 Kel Pabaton Kec Bogor Tengah Kota Bogor seluas 83 m2 milik penggugat intervensi.

Kegiatan Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, S.I.K, dengan mengedepankan tim negosiator dari Polwan dan Polsek Bogor Tengah, Personil Polres Bogor Kota masih berjaga-jaga disekitar lokasi pengosongan rumah, guna menghindari ekses yang mungkin timbul dari kegiatan ini.

20160210203856

20160210203803

“Kami akan memfasilitasi pengamanan kegiatan tersebut, guna menghindari ekses yang timbul sebagai refleksi ketidakpuasan pihak tertentu, namun Alhamdulilah selama jalannya pengosongan semua aman dan lancar” papar Kabag Ops Polres Bogor Kota, Kompol Ricardo Condrat Yusuf, S.I.K kepada Tim Humas (Umar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five − 1 =