Polres Bogor Kota- Sat Reskrim Polres Bogor Kota berhasil menangkap pelaku penculikan anak atas nama Salwa dan Salma yang dilakukan oleh pengasuh korban yaitu Rainy Novitri als Kak Rainy. Kapolres Bogor Kota AKBP M.Darwis dalam pres release nya mengatakan “pelaku Rainy membawa korban Salwa dan Salma pada hari Kamis (08/09/2016) yang seharusnya pelaku membawa korban (Salwa dan Salma) untuk sekolah,namun pelaku membawa pergi menggunakan Taksi Grab menuju Ciawi. Selanjutnya pelaku membawa korban ke daerah Garut dengan menggunakan bus sampai hari Minggu (11/09/2016) dan menginap di rumah temannya sdri Ening. Pada Minggu sore pelaku membawa korban ke daerah Kebon Kalapa Bandung sampai hari Selasa (13/09/2016), dan selasa pagi pelaku kembali membawa korban kembali ke Bogor dan menurunkan di tempat foto copy yang berjarak 100 meter dari rumah Umi Vera (ibu korban).
Terhadap pelaku Sat Reskrim Polres Bogor Kota masih memeriksa pelaku dan saksi-saksi lainnya. Pelaku Rainy terancam pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 328 KUHP subsider Pasal 330 KUHP. (Hms)