BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Selasa (29/10/2024).

“Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika”, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kurun waktu 18 September sampai 22 Oktober 2024 Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dan 2 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja, ujarnya.

Adapun 23 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 11 orang dengan barang bukti seberat 96.31 gram, tersangka ganja sebanyak 1 orang dengan barang bukti seberat 36.51 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 870,27 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 1.061 butir, semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor.

Dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap MR (18) warga Dramaga yang merupakan pelaku home industri tembakau sintetis yang diperintahkan oleh Sdr M (DPO) untuk meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis.

Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso, kami menangkap 2 orang residivis dengan inisial RH (37) di vonis di PN Depok tahun 2018 kasus ganja dan IM (34) di vonis di PN Bandung tahun 2017 kasus ganja, keduanya kami tangkap kembali dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor.

Kami berkomitmen tidak akan lelah dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran Narkotika dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomeraduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110..

Para tersangka sabu dan ganja akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + eight =