c2i_2452016205228
Bogor – Kamis  (23 Juni 2016), unit opsnal sat Narkoba Polres Bogor Kota telah mendapatkan informasi dari warga masyarakat kota Bogor memberitahukan seseorang dengan menyebut nama Yusuf dan menyebut alamat Bogor baru diketahui Alamat sebenarnya Perumahan Bogor baru Kel Tegal gundil Kec Bogor Utara Kota Bogor, dan hasil interview diseputaran alamat tersebut sesuai ciri-ciri jarang ada ditempat  kemungkinan sudah pindah alamat.

Kemudian pada sekitar Pukul 19.30 Wib ( Kamis, 23 Juni 2016 ) telah diketahui alamat kontrakan yang ditinggali Sdr Yusuf di Jl. Kresna raya Kel Tegal Gundil Kec Bogor Utara Kota Bogor setelah diobservasi didalam kontrakan tersebut ada giat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan setelah diperiksa benar didalam ada Sdr Yusupf dan digeledah di laci almari ruangan tidur menyimpan 1(satu) bungkus plastik kecil /paket dan mengakui terus terang bahwa sabu-sabu tersebut merupakan sabu-sabu sisa yang belum laku dijual.

IMG-20160624-WA0003
Satu Klip plastik Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0.32 Gram.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP ANDHIKA FITRANSYAH, SIK mengatakan bahwa tersangka Yusuf adalah seorang residivis yang memang pernah menjalani Hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2013, Kemudian Sdr Yusup berikut dengan barang buktinya dibawa dan diamankan ke mako Sat Res Narkoba Polres Bogor Kota.

Atas perbuatannya tersangka Yusuf disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU.RI no.35 th 2009 ttg Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 5 Tahun Penjara.
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + twelve =