BOGOR KOTA – Personil Sat Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kel. Sukasari Kec. Bogor Timur hari Selasa (12/11) pukul 21.00 WIB. Kasat Narkoba Kompol Eka Candra mengatakan penangkapan tersebut itu berawal saat petugas menerima informasi adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki sering mengedarkan sabu, usai mendapatkan informasi itu personil Sat Narkoba menyelidikinya hingga akhirnya dapat mengidentifikasi laki-laki tersebut.Kami berhasil menangkap seorang pelaku inisial S (34) kemudian kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip dengan berat 1.5 gram, ucap Kompol Eka.”Ketika diperiksa pelaku S (34) merupakan orang suruhan NE (DPO) untuk mengedarkan sabu dengan cara ditempel dengan maksud untuk menghindari kejaran Polisi dan sabu tersebut milik NE (DPO) serta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut S (34) mendapat upah dari NE (DPO)”, ucapnya.”Kami berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba sehingga Kota Bogor bebas dari peredaran narkoba dan apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110″, ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso.Pelaku kami jerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kompol Eka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =