BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus pencabulan terhadap anak di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Selasa (28/5/2024).

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Kp. Situpete Kel. Sukadamai Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Dalam kasus tersebut kami berhasil menangkap 1 orang pelaku dengan inisial R als Abah O (55) warga Kp. Situpete Kel. Sukadamai Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, pelaku yang memiliki usaha warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik.

Adapun korban sebanyak 4 orang anak dengan inisial PZT (11), FMT (10), KSP (10) dan AFA (8), tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat korban membeli di warung nya dan saat menyewa sepeda listrik, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencium pipi, meremas payudara dan memegang kemaluan para korban karena pelaku dengan mengiming-imingi korban menambah waktu penyewaan sepeda, sambungnya.

Pesan kami untuk orang tua menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah,

untuk dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar, pungkasnya.

Kami sangkakan tersangka dengan pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek Bogor Timur, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 2 =