20160202232011
Polres Bogor Kota – Sat reskrim Polres Bogor Kota pada hari selasa 02/02/2016 akhirnya menahan saudara WH. Yang diduga melakukan praktek dukun cabul berdasarkan Laporan Polisi yang masuk ke Sat Reskrim Nomor :LP/123/II/2016, tanggal 02 februari 2016.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh tim Humas Polres Bogor Kota, awalnya pelaku telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Cilendek Timur untuk menghindari amukan massa, sebelum diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor Kota pada hari yang sama (02/02/2016);
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Pelaku, Pelaku memaparkan kepada penyidik tentang modus operandi yang dia gunakan, yaitu dengan mendatangi korban RM mengaku dapat mengobati Korban agar cepat punya keturunan.
Salah satu syaratnya korban harus mau berhubungan intim dengan Pelaku, sambil korban ditutup matanya dengan kain, kemudian Pelaku berpura-pura pingsan dan meminta kepada korban untuk menepuk dadanya sebanyak 3 kali sehingga seolah-olah saat Pelaku terbangun yang berada di dalam badan Pelaku adalah arwah suami korban yang pindah ke badan Pelaku.
Perbuatan tersebut dilakukan Pelaku kepada korban RM sebanyak 2 kali, dengan cara yang sama sedangkan terhadap korban SF pelaku melakukannya sebanyak 4 kali dengan waktu yang berbeda namun di TKP yang sama, yaitu dirumah kontrakan para korban di RT.003/RW 005 kel. Cilendek timur kec. Bogor barat kota Bogor.
Akibat perbuatannya Pelaku dipersangkakakan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana 7 Tahun. (Fauzi)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − five =