Polresta Bogor Kota – Dalam rangka menertibkan Angkutan Kota (Angkot) di wilayah Kota Bogor, petugas gabungan yang terdiri dari Personel Sat Lantas Polresta Bogor Kota, DLLAJ Kota Bogor dan juga Denbekang Korem 061 menggelar operasi gabungan.
Kegiatan operasi tersebut diawali dengan pemberian arahan oleh Kapolresta Bogor Kota, AKP Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si. dan juga Walikota Bogor Bima Arya .S dimana Kapolresta menekankan kepada personel yang melaksanakan operasi tersebut agar benar-benar melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan tidak berkompromi dengan supir-supir angkot yang kendaraannya ditindak oleh petugas.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K. pada kesempatan lain mengatakan bahwa untuk penertiban kali ini petugas menyasar kepada angkot-angkot yang tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan.
“Untuk lokasi penindakan, dikembalikan lagi kepada personel yang melaksanakan. Sasarannya adalah angkot-angkot yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, seperti STNK, SIM maupun KIR.” Kata AKP Bram.
Dari hasil pantauan Tim Humas Polresta Bogor Kota, selama proses penertiban personel gabungan berhasil menyita 70 unit angkot berbagai trayek yang tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan yang kemudian dibawa ke Markas Denbekang 061 Suryakencana yang berlokasi di Teplan, Kecamatan Tanah Sareal untuk didata dan diperiksa nomor mesin dan nomor rangkanya guna keperluan identifikasi.
Menurut AKP Bram nantinya angkot-angkot tersebut bila akan diambil oleh pemiliknya harus mengikuti sejumlah proses, seperti mengikuti sidang tilang di pengadilan serta melakukan verifikasi di DLLAJ dan Polres. “Angkot-angkot yang disita, kita amankan di Denbekang. Prosesnya setelah mengikuti sidang tilang pada jumat minggu depan, nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi KIR di Kantor DLLAJ dan verifikasi ranmor di Unit Tilang Polresta Bogor Kota. Setelah dilengkapi baru pemilik bisa mengambil kendaraannya di Denbekang.” pungkasnya. (Iwn/Alx)