Polresta Bogor Kota – Kamis 12 Oktober 2017, pukul 21.30 wib malam tadi, Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Gabungan dengan sasaran Pengguna lampur/Strobo/Sirine pada kendaraan pribadi.
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka, S.I.K melibatkan 78 personil gabungan dari Jajaran Polresta Bogor Kota, Denpom III/Siliwangi, Resimen II Por Brimob dan Dishub Kota Bogor.
Lokasi operasi yang digelar persis di depan Kantor Polsek Bogor Timur ini berhasil mengamankan 8 (delapan) unit R4 dan 1 unit R2 yang menggunakan lampu rotator/Strobo/sirine karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan sudah tercantum pada UU no. 22 tahun 2009 pasal 59 tentang golongan kendaraan penggunaan sirine/rotator/strobo pada kendaraan.

Menurut AKBP Rantau “Operasi gabungan ini digelar sudah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 59, tidak hanya itu banyaknya laporan masyarakat juga menjadi acuan kami pihak Polresta Bogor Kota untuk menggelar operasi gabungan ini, hasilnya 8 unit kendaraan R4 dan 1 Unit R2 berhasil diamankan, pemilik kendaraan tersebut wajib mencopotnya dan tidak dipakai kembali dan untuk pemilik kendaraan tersebut kami berikan sangsi berupa tilang,”ucap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau.(jie)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6 + nineteen =