Bogor Kota – Polresta Bogor Kota Polda Jabar Polsek Bogor Tengah mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima di Pasar Asem, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogo.
Kedua tersangka adalah A, dan A alias D. Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti uang tunai, masing-masing Rp 50.000 dan Rp 470.000.
Menurut keterangan A, bahwa dia mengutip perhari untuk keamanan dari jam 05.00 Wib s/d jam 06.00 Wib mereka mengutip sebesar Rp 5.000 per hari dari para pedagang dengan alasan untuk keamanan. A mengaku bahwa dalam sehari mereka dapat mengumpulkan sekitar Rp 400.000, di mana Rp 300.000 disetorkan kepada seseorang bernama J, sementara A mendapatkan Rp 100.000 untuk dirinya sendiri. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat kutipan mingguan yang bervariasi tergantung pada jumlah barang dagangan.
Kasus ini menyoroti masalah pungutan liar yang sering terjadi di pasar-pasar, yang merugikan pedagang dan menciptakan praktik tidak etis, atas dasar pelaporan masyarakat kami melakukan penangkapan kepada pelaku pungutan liar.
“Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen untuk menjadikan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif” Tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso Kapolresta Bogor Kota. Kamis (03/10/2024).
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.