
Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan bayi berusia 17 bulan di Kota Bogor, Selasa (12/04/2016), di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Maulana Saputra, SH, S.I.K.
Rekonstruksi kasus Penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian yang digelar di Mapolres Bogor Kota Jl.Raya KS Tubun dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dan dihadiri pula oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan pihak Keluarga Korban.
Tersangka yang berisial RR (25Th) melakukan beberapa adegan kekerasan yang dilakukannya terhadap korban MA (17bln) sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pada saat tersangka melakukan adegan kekerasan yang dilakukannya, nampak pihak keluarga korban terlihat kesal dan sedih karena korban masih dibawah umur.
Kasus yang sempat menarik perhatian Menteri PPA Yohana Susana Yembise ini sempat melakukan beberapa Press Release dan beberapa hari yang lalu Menteri PPA berkunjung ke Polres Bogor Kota. Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000,-.(Humas Polres).

