Polresta Bogor Kota
Kamis 24 Januari 2019,Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Polresta Bogor kota Di Mako Polresta Bogor Kota.
Tersangka
1) Tersangka HS alias HR umur 27 tahun,Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
2)Tersangka SS alias SN umur 45 tahun,Desa Pasir Gaok Kecamatan Ranca Bungur Kabupaten Bogor.
3)Tersangka YW umur 37 tahun,Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
4.Tersangka MP umur 25 tahun,Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
5)Tersangka DP alias Dilau umur 22 tahun,Desa Kalong Sawah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
6)Tersangka DF alias Kampleng umur 25 tahun dan tersangka WH alias Entoh umur 32 tahun,Desa Kalong Sawah Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
7)Tersangka RGP alias Dedeng Desa Situ Ilir Kecamatan Cibungulang Kabupaten Bogor.
Jumlah Barang Bukti
-Narkotika jenis Sabu = 17 (tujuh belas) Gram.
-Narkotika jenis Ganja = 2060 (dua ribu enam puluh) Gram.
Ancaman
Melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah.