Polres Bogor Kota –Perbuatan jahat memang tak kenal tempat, seharusnya masjid digunakan untuk ibadah namun tidak bagi pelaku berinisial L ini, pada hari sabtu (20/02/2016), sekitar jam 12.30 wib di masjid kampus universitas pakuan tegallega ke. boteng, kota Bogor, pelaku melaksanakan aksinya atas korban bernama Agung Madya Mahasiswa Universitas Pakuan.
Kejadian pencurian tersebut bermula saat korban sdr. Agung Madya meninggalkankan tas di dalam masjid untuk wudlu, lalu pelaku L mengambilnya dan memindahkan ke tas pelaku.
Nahas bagi si pelaku aksinya dipergoki masyarakat yang ingin ibadah sholat dimasjid tersebut, sehingga pelaku diamankan oleh Masyarakat dan digelandang ke Polsek Bogor tengah untuk dilakukan penyidikan berikut barang bukti laptop senilai 4 juta rupiah.
Kepada pelaku penyidik mempersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (mizwar)