img-20161228-wa0115

Polresta Bogor Kota – Pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pengganti PP No 50 Tahun 2010. PP ini akan berlaku satu bulan setelah diundangkan yaitu pada tanggal 7 Januari 2017, sehingga hari ini Bertempat di Radio republik Indonesia (RRI) Bogor, kasat lantas Polresta Bogor Kota AKP Bramastyo Priaji, SH, S.I.K melaksanakan sosialisasi tentang peraturan pemerintah tersebut.

Dengan durasi Talkshow yang singkat, kasat lantas selaku pengemban fungsi registrasi dan identifikasi terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor menyingung tentang penerbitan SIM dan NRKB dimana ada hal baru / penambahan dalam peraturan yang baru yaitu Adanya SIM CI dan C2 serta SIM DI Tidak ada perubahan yang signifikan besaran tarif penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

img-20161228-wa0116

Hal baru lain yang dimuat dalam PP No 60 Tahun 2016 yakni penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka.

Pilihan untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp 20.000.000. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp 15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan.

Kasat lantas menyampaikan, di era multimedia dewasa ini, Untuk lebih jelas dan lengkap perihal PP tersebut, masyarakat bisa mendownload / mengunduh dokumen peraturan pemerintah melalui jejaring internet, dan kasat lantas akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal PP tersebut secara berkelanjutan dan berkesinambungan, baik melalui media cetak, elektronik maupun media sosial. (Alx-iwn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =