IMG_8974
Polresta Bogor Kota- Jumat (17/02/2017) bertempat Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Suyudi Ario Seto,SH,S.I.K,M.Si di dampingi Kasat Reskrim Kompol Condro Sasongko dan Paur Humas Ipda Rahmat Gumilar menggelar Pres Release dengan tersangka DN (17 th) yang berstatus pelajar disalah satu SMK di Kota Bogor, telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak kandung dari hasil hubungan di luar nikah dengan kekasihnya. Peristiwa yang baru di ketahui setelah ada laporan dari Anggota Reskrim Polsek Tanah Sareal pada 3 Januari 2017.
Awalnya DN (17 th) menjalin hubungan dengan tersangka SD (24) yang dikenalkan oleh temannya. DN merupakan korban kejahatan seksual oleh SD dengan membekap mulut dan membawanya ketempat yang gelap, hingga tersangka DN (17 th) hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
IMG_8969
Menurut Kapolresta dalam pres releasenya “karena takut dan malu tersangak DN mengambil langkah untuk melahirkan sendiri di kamar mandi, dengan menarik secara paksa di bagian hidung serta mulut bayi tersebut hingga terjatuh di lantai dengan bagian wajah terlebih dahulu. Kemudian tersangan DN menyembunyikan bayi tersebut ke dalam ember bekas cat berukuran 5 kg dan menutupnya dengan menggunakan kaos singlet warna putih. Tetangga Tersangka DN yang curiga masuk ke dalam kamar mandi melihat banyak darah dan melihat ada bayi di dalam ember” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 80 ayat 3 UU RI No  35 Tahun 2014 penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, Pasal 308 KUHP penjara selama-lamanya 7 tahun 3 bulan, Pasal 341 KUHP penjara selama-lamanya 7 Tahun. (hms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 11 =