BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan jajaran Polresta Bogor Kota telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023.
“Operasi tersebut untuk mencegah peredaran minum keras dan menciptakan Harkamtibmas di wilayah Hukum Polresta Bogor Kota ,” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (22/12/2023).
Tadi malam seluruh jajaran Polresta Bogor Kota serentak melaksanakan giat razia minuman keras beralkohol hal ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan miras yang dapat berdampak terhadap gangguan Kamtibmas seperti tawuran,perselisihan, penganiayaan dan berbagai kerawanan Kamtibmas lainnya
Untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Bogor kami pihak Polresta Bogor Kota akan terus melakukan kegiatan Kepolisian berupa Razia minuman keras karena masih ada pedagang yang menjual dan informasi yang masuk kepada kami ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa hal ini juga sebagai respon atas aduan masyarakat yg masuk ke No WA Aduan Kapolresta Bogor Kota pungkasnya.
Dalam giat operasi tersebut Kepolisian Polresta Bogor Kota berhasil menyita sebanyak 216 botol berbagai macam merk minuman keras dari beberapa pedagang di Kota Bogor.