KOTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar kegiatan patroli hunting system dalam rangka mencegah pelanggaran lalu-lintas melawan arah, di Jalan Suryakencana, Lawang Gintung hingga Batutulis, Rabu 8 Mei 2024.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menganggu ketertiban serta meresahkan masyarakat.
Kegiatan patroli dilakukan dengan menggunakan kendaraan dinas sepeda motor untuk memudahkan petugas dalam bergerak.
“Kami lakukan penilangan dengan ETLE Mobile dan tilang manual pengendara yang melawan arus,” ucap Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo yang dalam hal ini diwakili oleh Wakasat Lantas AKP Budi Suratman Rabu (8/5/2024).
Sebagai informasi sebanyak 21 pelanggar lalu lintas melawan arus dihentikan oleh petugas 10 diantaranya dilakukan penilangan dengan menggunakan Etle mobile, 1 kendaraan diamankan karena tidak ada surat-suratnya.
“Upaya yang kami lakukan berjenjang diawali dengan teguran lisan, peringatan tertulis dengan blangko teguran dan terakhir menggunakan ETLE Mobile maupun tilang manual,” ucapnya.
“Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus kami tindak dengan menggunakan tilang, tentunya sesuai arahan Korlantas dengan mengoptimalkan tilang elektronik atau Etle Mobile dan petugas yang bersertifikasi,” pungkas AKP Budi Suratman.