BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus menguasai sajam tanpa hak di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Rabu (26/6/2024).

Tim Raimas Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 4 orang pemuda yang tanpa hak membawa sajam yang akan melakukan tawuran di wilayah Ranggamekar Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Adapun inisial ke empat orang pemuda tersebut MS (22) warga Kota Bogor membawa golok, DJ (18) warga Kota Bogor membawa golok, FNK (16) warga Kota Bogor membawa celurit dan IR (17) warga kota Bogor membawa celurit, pada saat kami tangkap Sajam tersebut ada pada nya, ucapnya.

Ke empat pemuda tersebut berasal dari kelompok “Remaja 078 Never Die” yang di undang oleh kelompok “Ciapus” untuk bergabung melakukan tawuran.

Berkat kesigapan personil kami berhasil menggagalkan tawuran dan menangkap para pelaku tersebut.

Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso kami setiap hari melakukan patroli dan razia di berbagai tempat di wilayah Kota Bogor, kami tidak akan lelah untuk menjaga Kota Bogor ini sehingga menciptakan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif.

Terhadap seluruh pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara Jo pasal 1 angka 1 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.

Himbauan kami kepada para orang tua agar menjaga dan mengawasi tingkah laku anak dalam mencari teman dan dalam pergaulan dan apabila mengetahui adanya tindak pidana silahkan hubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110, pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 5 =