IMG-20160125-WA0144
Polres Bogor Kota – Tiga Pria berinisial DR, B dan PA yang berprofesi sebagai Sales PT. Mitra Gemilang Mandiri kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bogor Kota. Ketiganya ditangkap karena dugaan penggelapan uang perusahaan dari hasil penjualan popok dan pembalut wanita senilai Rp. 1,6 Miliar.
DR, B, dan PA ditangkap setelah perusahaan tempat mereka bekerja curiga atas kejanggalan pada pembukuan piutang dagang dimana perusahaannya menemukan selisih sekitar seratus juta rupiah. Atas kejanggalan tersebut PT. Mitra Gemilang Mandiri melakukan audit internal dan melakukan pengecekan faktur yang telah dibuat oleh pelaku terhadap ritel dan grosir tempat popok dan pembalut wanita tersebut dijual.
Namun dari hasil pengecekan bahwa para pelaku tidak pernah melakukan order ke ritel ataupun grosir tersebut sehingga perusahaan tidak dapat melakukan penagihan kepada ritel maupun grosir tersebut.
Kasat Reskirm Polres Bogor Kota AKP Hendrawan, S.IK mengatakan bahwa ketiga pelaku menjual popok dan pembalut wanita ketempat lain tanpa sepengetahuan perusahaan terhitung mulai bulan Juli 2015 sampai Desember 2015, sehingga perusahan tempat mereka bekerja mengalami kerugian sekitar Rp. 1,6 Miliar
Dari pengakuan para pelaku, bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut dipakai dan dihgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 3 bundle faktur penjualan diamankan di Mapolres Bogor Kota. Ketiganya dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dan diancam penjara paling lama 5 tahun. (Sunaryo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − three =