udr segar
Ruang terbuka hijau dan udara yang segar menjadi hak publik masyarakat Kota Bogor. Untuk mendukung hal itu, Polsek Bogor Selatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor memasang baliho Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di depan Mapolsek Bogor Selatan.
Kapolsek Bogor Selatan Kompol Nono Darsono mengatakan, kawasan tanpa rokok merupakan amanat perda yang secara esensi merupakan hak masyarakat untuk menikmati udara yang layak.
“Dengan KTR memberi ruang kepada masyarakat untuk menikmati udara segar dan bersih,” kata Nono.
Lebih jauh dia mengatakan, untuk mendukung KTR pihaknya langsung ikut mensosialisasikan dengan memasang baliho KTR di area Mapolsek Bogor Selatan.
“Kita dukung dengan langsung memasang baliho KTR,”imbuhnya.
Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania berharap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) menjadi perhatian masyarakat sehingga ada aplikasi penerapannya.
“Intinya, kita terus bergerak dengan semua elemen termasuk kepolisian untuk terus menerapkan KTR di Kota Bogor (Humas res Bogor Kota)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 4 =