Polres Bogor Kota – Polsek Tanah Sareal berhasil menangkap spesialisasi pelaku curanmor roda dua di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal dan sekitarnya, Keberhasilan pengungkapan ini berkat kesabaran anggota Reskrim yang terus mengembangkan informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai sering datang dirumah salah satu warga yang berinisial TT di Kp. Kukupu Ds. Cibadak Kec. Tanah Sareal yang menjual sepeda motor diduga hasil curian.
Singkat kejadian bermula pada hari Rabu 13/01/2016 sekitar jam 08.00 Wib anggota Reskrim mendapat informasi dari informan bahwa, saudara TT ada di warung bersama seseorang yang dicurigai berinisial AJ, kemudian anggota menginterograsi dan melakukan penggeledahan didapat kunci leter T dibalik kantong AJ.
Dugaan Petugas makin kuat sehingga setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa AJ adalah spesialisasi Curanmor Roda Dua, dan sejak tahun 2013 sudah 13 kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polsek Tanah Sareal .
Hasil dari pencurian ayang dilakukan AJ tersebut dijual kepada pihak ketiga melalui TT dengan harga rata-rata Rp. 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ). Dari tersangka AJ didapat pengakuan bahwa dalam menjalankan aksinya dilakukan seorang diri dengan modus mengunakan kunci leter T, saat ini Unit Reskrim Tanah Sareal masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan kejahatan yang lebih luas.
Tersangka AJ dan TT saat ini ditahan di Rutan Polsek Tanah Sareal dalam perkara Pencurian Dengan Pemberatan dan dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (Humas)