Bogor – Kasus tawuran dua kelompok Athopink dan Parung Destroyer di Kota Bogor bikin geger. Tawuran tersebut menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Tawuran antar-warga ini terjadi di kawasan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Korban meninggal dunia berusia 18 tahun.
“Tawuran antar-kelompok atau antar-kampung di daerah Jalan Roda yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia inisialnya F (18),” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Peristiwa tawuran terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari Sabtu lalu. Korban terkena luka sabetan sajam di bagian dada.
“Ini sementara dilakukan autopsi di Kramat Jati. Kemudian setelah itu kita serahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” ungkapnya.
Polisi Amankan 18 Orang
Polisi langsung bergerak memburu pelaku yang menewaskan korban. Sebanyak enam orang dari pihak pelaku diamankan polisi.
“Yang sudah diamankan dari kelompok pelaku ada 6 orang,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.
Sementara itu, ada sembilan orang orang yang diamankan dari kelompok korban. Kelima belas orang tersebut diamankan di Mapolresta Bogor Kota.
“Dari kelompok korban ada 9 orang yang sudah diamankan,” tuturnya.
6 Orang Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan remaja berusia 18 tahun berinisial F di Jalan Suryakencana, Kota Bogor. Tiga tersangka masih di bawah umur.
“Dari 18 orang yang diamankan ini, kita kelompokkan kembali peranannya masing-masing sehingga berdasarkan hasil penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara kami tetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini,” kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Minggu (18/9).
Adapun enam tersangka, yakni FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18). Keenam ini tersangka berasal dari dua kelompok yang terlibat tawuran, yakni kelompok Othopink Reborn dan kelompok Parung Destroyed.
“Saya jelaskan bahwa kelompok yang terlibat dalam tawuran, dalam kejadian ini adalah (kelompok) Atophink reborn, kemudian kelompok kedua adalah Parung Destroyer. Kedua kelompok ini berada di Jl Suryakencana,” terang Ferdy.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua celurit dan sebilah pedang yang digunakan dalam kejadian tawuran dan membacok korban hingga tewas. Polisi juga menyita 3 unit ponsel dari para tersangka yang digunakan sebagai alat untuk memposting ajakan dan lokasi untuk tawuran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.
“Dan tersangka yang membawa senjata tajam kita sangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Ferdy.
Motif Tawuran
Polisi juga mengungkap motif kedua kelompok melakukan tawuran. Tawuran disebut terjadi karena ada dendam dari tiap kelompok.
“Peristiwa pidana ini masing-masing kelompok memang sudah ada dendam lama, karena salah satu dari anggota kelompok tertentu ini pernah dipukul oleh kelompok lain,” ungkap Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.
Kedua kelompok yang terlibat tawuran maut di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9) dini hari kemarin adalah kelompok Athopink dan Parung Destroyer. Kedua kelompok ini disebut sebagai kelompok remaja yang biasa berkumpul atau nongkrong di kawasan Jl Surya Kencana, Kota Bogor.
Kedua kelompok ini sebelumnya sempat saling berkomunikasi melalui akun medsos salah satu kelompok. Keduanya kemudian bersepakat untuk menggelar tawuran di Jl Surya Kencana, Kota Bogor, pada Sabtu (17/9).
“Kemudian Sabtu dinihari tersebut, mereka janjian untuk bertemu dan tawuran melalui medsos Instagram dari kelompok reborn (athopink rebon). Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari,” kata Fedy Irawan.