BOGOR KOTA- Kasus pencabulan seorang anak disabilitas di wilayah Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat memasuki babak baru.
Polresta Bogor Kota melaui Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mencabuli korban berinisial GSN (13) di wilayah Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat.
“Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pria inisal AJ (23) dalam kasus tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan kepada korban anak disabilitas yang terjadi di sekitar danau perumahan Vila Bogor Indah, Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat,” ucap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan
AJ bekerja sebagai sekuriti, ia berhasil diamankan oleh kepolisian saat pulang bekerja. “Kita amankan Di jalan sekitar Warung Jambu, Kota Bogor, Jawa Barat,” ungkap Ferdy
Ferdy menuturkan bahwa modus yang digunakan pelaku ialah membujuk korban untuk berkenalan, nongkrong dan ngobrol.
“Diketahui bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, karena situasi dan tempat yang memungkinkan saat itu, lalu terjadilah hal yang dimaksud, jadi memang dipengaruhi hawa nafsu,” papar Ferdy.
Karena perbuatanya kini AJ diancam pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 sampai 15 tahun dan denda sebesar 5 miliar.
“Tersangka saat ini msh proses penyedikan lebih lanjut untuk nanti akan kita serahkan ke Jaksa penuntut umum,” Jelas Ferdy
Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menuturkan bahwa sempat mengalami hambatan dalam pengungkapan kasus ini.
“Jadi memang, kenapa baru bisa kita amankan tersangka ini, jadi kita perlukan waktu 4 hari pemeriksaan kepada korban. Anak ini memiliki kebutuhan khusus sehingga dibutuhkan pendekatan khusus pula. Hingga akhirnya korban mau memberikan keterangan nya. Kami turut menggandeng keluarga, pihak kesehatan dan psikolog anak dalam pemeriksaan ini,” ucap Dhoni
Dhoni menambahkan setelah korban bisa diajak bicara dan mau memberikan keterangannya akhirnya barulah semua terungkap jelas rangkaiannya. “Sehingga pada saat korban mau bercerita dan kami mendapatkan informasi yang akurat kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut,” jelas Dhoni
Semua bermula dari telepon genggan korban GSN (13) yang masih duduk di bangku SMP Kelas 7 tertinggal di dekat klinik wilayah Ciparigi, pada malam 27 Agustus 2022.
GSN berupaya mengambil kembali telepon genggamnya tersebut sekitar pukul 21.00 WIB
“Jarak rata-rata rumah saya ke terminal itu cuma 15 menit maksimal. Jadi, saya pikir 30 menit harusnya sudah sampai rumah, tapi selang satu jam belum sampai rumah, makannya saya keluar tuk mencarinya,” ucap GSA yang merupakan ibu korban.
Upaya GSA pada tanggal 27 Agustus itupun tidak membuahkan hasil, ia tidak berhasil menemukan anaknya.
Selanjutnya, keesok harinya pada tanggal 28 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 05.50 WIB GSN pulang dalam keadaan menangis. “Anak saya cerita diajak kenalan sama laki-laki disaat dia pulang setelah berhasil menemukan telepon genggamnya,” ucap GSA “Dia (GSN) bilang kalo sudah dibikin berdosa (diperkosa),” Kata GSA menirukan gaya GSN berbicara.
“Awalnya kenalan terus dipeluk dan ditarik keatas taman gitu, di atas rumput itulah dia diperlakukan seperti itu,” tambahnya.
“Kemudian, Dia dianter pulang pakai motor sama si pelaku sampai di sebuah taman. Dari sana jalan kaki dengan kondisi cuma pake legging dan jaket sementara pakain dalam sudah engga ada,” Kata GSA. Dari pengakuan anaknya itulah GSA melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota.