KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor. Hasilnya, 21 orang berhasil diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari 21 yang ditetapkan sebagai tersangka, 11 orang merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan 5 orang adalah pengedar obat keras dan psikotropika.
“Untuk pengedar tembakau sintetis dan ganja ada 5 orang yang kita amankan,” kata Kombes Bismo dalam konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa (7/2/2023).
Untuk barang bukti, lanjut Kombes Bismo, pihaknya berhasil mengamankan total ganja seberat 1 kilogram, tembakau sintetis seberat 2 kilogram dan sabu 150 gram.
“Sedangkan obat keras berjumlah 2894 buti kita amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor,” ucap Kombes Bismo.
Menurutnya semua jumlah diatas merupakan pengungkapan Polresta Bogor Kota selama satu bulan terakhir.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup dan denda sedikit 1 miliar.
“Untuk kasus obat keras dijerat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” tutup Kombes Bismo.