Kegiatan Car Free Day Kota Bogor, dilaksanakan rutin setiap hari minggu di jalan Jalak Harupat (sempur), Pukul 06.00 – 09.00 Wib, dengan titik penutupan di simpang Denpom jalan Juanda, simpang pangrango Plaza Jl. Pajajaran, Simpang taman kencana jalan salak dan simpang RRI jalan pangrango.
adapun jalur alternatif dari Jl. Pajajaran menuju Jl. Juanda Sekitarnya (atau sebaliknya) dapat memutar terlebih dahulu melalui warung jambu-jalan Ahmad yani -jalan jenderal Sudirman,
Car free day bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat Bogor akan Ruang terbuka hijau dan menjaga kualitas udara perkotaan ( green environment control) dari Polusi asap kendaraan bermotor. Dalam Undang-undang sendiri penutupan jalan untuk penggunaan diluar fungsinya diatur dalam UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 127,128 dan 129,
Pada saat pelaksanaan car free day diharapkan para pengguna kendaraan bermotor agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memaksa masuk lokasi car free day, serta para pedagang dan pengunjung car free day diharapkan dapat segera menepi/ tidak menggunakan badan jalan saat car free day dibuka yaitu pukul 09.00 wib. (Humas polres Bogor kota)
Peta Kawasan Car Free Day