BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor, Rabu (21/2/2024).

Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan pembobolan ATM yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Alfamart Jl. Tumenggung Wiradiredja RT 001/016 Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor, tim gabungan berhasil mengungkap dan menangkap 6 tersangka, ke 6 tersangka tersebut melakukan kejahatannya di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, ujarnya.

Sat Reskrim Polresta Bogor Kota menahan 3 orang tersangka yang melakukan kejahatannya di Kota Bogor diantaranya SS (47) warga Cileungsi Kab. Bogor, MT als Komeng (29) warga Cibinong Kab. Bogor dan MM als Tonggos (51) warga Cibinong Kab. Bogor dan 3 orang tersangka lainnya di tahan Polres Bogor, komplotan pencuri tersebut di ketuai oleh Pakde (50) yang di tahan di Polres Bogor, para tersangka merupakan spesialis bobol ATM dan pelaku pencurian baterai menara BTS dan mereka semua merupakan residivis dan kami menangkap mereka di berbagai daerah diantaranya di Kebumen Jateng, di Kabupaten Bogor dan di Kota Bogor, ucapnya

Modus operandi para tersangka memasuki alfarmart dengan cara menjebol tembok belakang gedung tersebut dengan kurun waktu 2 jam ,para pelaku dengan leluasa menjebol tembok tersebut dikarenakan jauh dari rumah penduduk hanya berbatasan dengan kebun dan komplotan pencuri tersebut lebih memilih alfarmat daripada Indomaret karena Alfamart tidak ada alarm, komplotan pencuri merusak mesin ATM tersebut dengan cara di rusak menggunakan las listrik dan berhasil membawa uang sekitar Rp. 140.000.000, kosmetik dan rokok, kami memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ke 3 pelaku tersebut karena melawan petugas pada saat akan di tangkap,ucapnya.

Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi, dari hasil kejahatan tersebut masing-masing tersangka mendapat uang sebesar Rp. 18.000.000 dan sisanya di bawa oleh tersangka Pakde (50) dan kami berhasil menyita beberapa barang bukti seperti uang cash sekitar Rp. 60.000.000, 1 buah tabung oksigen, alat las, 1 (satu) palu, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Regista, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru dongker, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna biru muda dan putih, 1 (satu) unit Hanphone merk Realmi warna hitam, 2 (dua) buah gergaji besi, 2 (dua) buah kunci Letter L, 3 (tiga) buah mata bor, 3 (tiga) buah obeng, 3 (tiga) bungkus rokok super, 3 (tiga) bungkus rokok sampurna mild, 3 (tiga) bungkus rokok samsoe refill, 6 (enam) buah kunci pas, 1 (satu) alat las, 1 (satu) tabung gas LPG 3kg dan 1 (satu) unit mobil.

Para tersangka tersebut kami sangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Kami menghimbau kepada para pemilik Alfamart atau pemilik usaha lainnya untuk memasang alarm yang dapat mencegah tindakan pencurian, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =