IMG-20160213-WA0050

Polres Bogor Kota- Sebagai Bhabinkamtibmas seorang anggota Polri dituntut memiliki kemampuan penyelesaian masalah karena tugasnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, guna mengeliminir permasalahan kecil yang berekses besar.

Contohnya hari ini sabtu 13/02/2016 Aiptu Sunarto sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibuluh dihadapkan kepada kasus penganiayaan sodara G terhadap korban H, dimana penganiayaan menyebabkan luka memar disekitar mata korban, dan korban hendak melapor ke polsek Bogor Utara, karena TKP berada di Wilayah Hukum Polsek Bogor Kota

Melihat beberapa pertimbangan seperti, pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat dan ada etika baik dari pelaku untuk meminta maaf dan mengganti rugi, akhirnya Aiptu Sunarto melakukan pendekatan restorative justice dalam perkara tersebut.

Konsep pendekatan restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

IMG-20160213-WA0056
Akhirnya setelah melalui mediasi antara dua belah pihak, akhirnya terjadi kesepakatan untuk berdamai dan hal tersebut merupakan prestasi tersendiri bagi Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian sengketa di wilayah binaannya. (susilo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen + one =