BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra telah melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin, Rabu (5/6/2024) malam.
“Kegiatan ini di lakukan untuk memberantas penyakit masyarakat dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan menghindari gangguan keamanan dan Ketertiban masyarakat serta upaya mencegah dampak negatif dari peredaran miras”, ucapnya.
Sasaran razia merupakan pedagang warung kelontong yang diduga kerap menjual miras yang berjualan di seputaran alun-alun Kota Bogor dan kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari di seluruh wilayah Kota Bogor, ujarnya.
Dalam kegiatan ini kami berhasil mengamankan 26 botol dari berbagai macam merk miras dan sudah kami amankan di Mako Polresta Bogor Kota, imbuhnya.
Kami akan melakukan kegiatan ini secara rutin untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Bogor, pungkasnya.