Polresta Bogor Kota – Satlantas Polresta Bogor Kota secara konsisten terus melakukan penindakan kepada pengemudi angkot di kota Bogor yang didapati melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama mereka yang melaksanakan pengeteman / sembarangan, tidak melengkapi surat-surat sesuai peruntukannya baik uji kelaikan, SIM dan STNK.
Angkutan kota yang melanggar diberi sanksi berupa tilang dan kendaraannya akan ditahan sementara di Kantor polresta Bogor kota, dan baru akan dikeluarkan seteleh melengkapi surat-surat, uji kelaikan kendaraan tutur KBO sat lantas Iptu Budi Suratman yang dijumpai Tim humas di lokasi kegiatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 7 (tujuh) gerakan simpatik kota Bogor yang dicanangkan beberapa waktu lalu, dimana salah satu pointer atensinya adalah melarang kegiatan angkot yang ngetem sembarangan, karena aktivitas angkot tersebut sangat merugikan pengguna jalan lainnya yang terhambat dan mengganggu fungsi jalan. (lantas)