Sekitar puIMG_0015luhan anggota Satpol PP Kota Bogor dan Anggota Polres Bogor Kota menjaga ketat pelaksanaan proses eksekusi  pengosongan terhadap objek sengketa sebuah rumah yang beralamat dijalan  Jenderal Sudirman No.26 Rt.007/004 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Eksekusi pengosongan rumah tersebut berjalan dengan aman dan lancar, pasalnya rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong, namun demikian pihak PN Kota Bogor tetap membacakan putusan sidang yang dimenangkan oleh pihak tergugat, hal ini dikarenakan proses eksekusi harus sesuai prosedural yang ada ucap juru sita PN Kota Bogor.
Juru Sita yang membacakan surat keputusan pengadilan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk melakukan eksekusi lahan ini sesuai perintah PN Kota Bogor. Dalam surat keputusan PN Kota Bogor, pihak tergugat sudah diminta untuk mengosongkan rumah tersebut. “Kami hanya menjalankan putusan pengadilan,” tegas Juru Sita.
Sementara itu KapIMG_0018olsek Bogor Tengah Kompol Prasetyo Purbo, mengatakan “ Proses Pengosongan objek sengketa ini tidak mengalami hambatan apapun karena rumah tersebut sudah dtinggal kan oleh penghuninya, dan tidak ada satu pun barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut, keberadaan pihak Kepolisian sendiri di sini hanya sebagai membantu mengIMG_0021amankan jalannya eksekusi dan pengaturan arus lalulintas disekitar lahan yang akan dieksekusi. ”(Humas Polres).
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten + 15 =