Polresta Bogor Kota – 9 hari pelaksanaan razia dan penertiban angkutan kota, Polresta Bogor Kota dan Dishub kota Bogor berhasil menjaring setidak 145 angkot yang tidak dilengkapi surat-surat (STNK dan Uji KIR yang masih berlaku), angkot-angkot tersebut sementara diamankan di kantor Mapolresta Bogor kota Kedung halang, hingga pemilik/ pengusaha angkot bisa menunjukan STNK sah dan kir yang masih berlaku.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polresta Bogor Kota bersama Dishub membuka posko pengurusan / penyelesaian hasil penertiban angkot, dengan persyaratan STNK asli yang masih berlaku, Uji KIR yang masih berlaku dan pengemudi yang telah memiliki SIM Umum.
Setidaknya ada 40 kendaraan lagi yang masih tersisa dan belum diambil oleh pemiliknya, Polresta Bogor Kota akan terus melaksanakan kegiatan ini secara konsisten untuk menertibkan angkot-angkot di kota Bogor , yang menjadi salah satu penyebab kepadatan arus di kota Bogor. (Alx-iwn)


